Transparansi Publik Desa Handapherang

Prosedur Permintaan Data

Penerapan SOP Permintaan Data Desa Handapherang

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Desa Handapherang, bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Program Desa Cantik (Desa Cinta Statistik), menerapkan SOP Permintaan Data yang memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi secara cepat, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan akurasi dan kemudahan akses data statistik di tingkat desa.

  • Pemohon bisa siapa saja (WNI/WNA).
  • Data yang dapat diminta: Informasi di bawah kewenangan desa, kecuali data yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Mekanisme Pengajuan: Online melalui website, media sosial, Anjungan Pelayanan Desa Mandiri atau dengan mendatangi Kantor Kepala Desa.
  • Waktu Pemrosesan: Maksimal 3 hari kerja.
  • Biaya: Tidak dipungut biaya.

Akses Data Publik Desa Handapherang

Sebagian besar data publik di Desa Handapherang sudah tersedia dan dapat diakses melalui website resmi desa di https://handapherang.desa.id serta melalui media sosial resmi desa. Masyarakat dapat dengan mudah menavigasi dan menemukan informasi yang diperlukan melalui menu-menu yang telah disediakan di website. Apabila data yang dicari tidak tersedia, masyarakat dapat mengikuti prosedur permintaan data yang telah ditetapkan di bawah ini.

Kami Siap Membantu

Desa Handapherang memiliki aparatur desa yang Profesional dan Berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.