Handapherang, 21 Mei 2026
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD PAW Desa Handapherang.
Hari ini telah dilaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
Kegiatan berlangsung di Aula Balai Desa Handapherang dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam Kecamatan Cijeungjing, Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, Lembaga Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Camat Cijeungjing atas nama Bupati Ciamis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota BPD PAW yang dilantik sdri. Dra. Odah Nurtati dan sdr. Mastur akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota sebelumnya sampai habis masa tugas pada bulan Maret 2027. Anggota BPD PAW tersebut menggantikan sdr. Galih Rahmawan, SP dan sdr. Amar yang mengundurkan diri karena tugas dan sakit.
Camat Cijeungjing H. Jajang, S.Pd. M.Pd berharap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Handapherang yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Selain itu, Camat juga berharap agar BPD dapat terus bersinergi dan menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa Handapherang dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Melalui pelantikan BPD PAW ini diharapkan tercipta suasana kerja yang harmonis antara BPD dan Pemerintah Desa sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Camat Cijeungjing juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan, kondusivitas, serta mendukung kemajuan Desa Handapherang menuju desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera
Dalam sambutannya, Kepala Desa Handapherang Tantan Sontani, SH, bahwa sesuai ketentuan aturan Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD merupakan partner kerja Pemerintah Desa serta mempunyai fungsi pengawasan terhadap APBDes yang telah ditetapkan dan merupakan hasil yang telah disusun dan disepakati antara Pemerintah Desa dengan BPD dalam Musyawarah Desa.
Ketua BPD Desa Handapherang Drs. Agus Gustawan, M.Pd menyampaikan harapan agar anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, memperkuat sinergitas antara BPD dan Pemerintah Desa, serta mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat demi kemajuan Desa Handapherang.
Dalam kesempatan tersebut menyaksikan pula Kapolsek Cijeungjing yang baru yaitu AKP. Purwanto, SH beliau baru dua hari menjabat sebagai Kapolsek Cijeungjing menggantikan Kapolsek yang lama AKP Jajang yang telah pensiun.
Selain Kapolsek hadir pula Ketua PABDSI Kecamatan Cijeungjing yang juga sebagai Ketua BPD Desa Dewasari sdr. Wawan, Babinsa Sertu Supriatna dan Bhabinkamtibmas AIPDA Gun Gun Gumilar, serta tokoh masyarakat dan tokoh Pemuda serta tokoh agama yang ada di Desa Handapherang.
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD PAW berjalan dengan tertib, khidmat dan lancar.
Desa Handapherang memiliki aparatur desa yang Profesional dan Berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
Komentar Warga
Silakan berkomentar dengan sopan dan santun. Semua komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Tulis Komentar
Silakan masuk dengan NIK & Kata Sandi akun pelayanan Anda untuk dapat berkomentar.
Masuk Akun