Bendungan Leuwikeris di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, merupakan salah satu proyek strategis nasional yang memiliki fungsi penting dalam pengelolaan air, irigasi, dan pengendalian banjir. Namun, dengan adanya pembangunan dan pengoperasian bendungan, perlu diatur secara jelas batasan pemanfaatan area di sekitar waduk, khususnya pada sempadan dan genangan waduk. Hal ini dilakukan untuk melindungi ekosistem dan mengoptimalkan fungsi bendungan tanpa mengorbankan keselamatan dan lingkungan.
Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy Nomor SA.0403-Ax/1735 yang dikeluarkan pada 11 September 2024, ditetapkan bahwa pemanfaatan sempadan waduk harus mengikuti aturan yang ketat. Sempadan waduk adalah area di sekitar waduk yang berfungsi sebagai zona penyangga antara waduk dan aktivitas manusia. Jarak minimal yang diperbolehkan untuk sempadan adalah 50 meter dari garis muka air banjir waduk.
Aturan ini sejalan dengan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur bahwa apabila selisih ketinggian antara elevasi muka air banjir dengan elevasi daratan di titik sempadan waduk kurang dari atau sama dengan 50 meter, maka jarak sempadan minimal tetap 50 meter. Jika selisih tersebut lebih dari 50 meter, maka selain jarak sempadan, diperlukan kajian terhadap potensi longsoran dan langkah-langkah pencegahannya.
Pemanfaatan sempadan dan genangan waduk harus dikelola dengan cermat agar tidak merusak lingkungan sekitar dan tetap menjaga keamanan waduk. Salah satu risiko terbesar dari pemanfaatan yang tidak tepat adalah potensi terjadinya longsoran di area dengan ketinggian yang signifikan. Untuk itu, kajian menyeluruh terhadap struktur tanah dan kondisi tebing di sekitar waduk harus dilakukan sebelum memutuskan aktivitas apa yang bisa dijalankan di area sempadan.
Selain itu, pengelolaan sampah dan limbah di sekitar sempadan waduk menjadi perhatian utama. Berdasarkan dokumentasi BBWS Citanduy, sering kali terdapat sampah rumah tangga dan batang pepohonan yang terbawa aliran air dari hulu hingga masuk ke area bendungan. Hal ini memerlukan penanganan khusus untuk memastikan kebersihan dan fungsi waduk tetap optimal.
Meskipun terdapat batasan yang ketat dalam pemanfaatan sempadan, area sekitar waduk tetap memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata. Dengan penataan yang tepat, seperti yang direncanakan dalam Rencana Penataan Kawasan Area Bendungan Leuwikeris, sub-zona di kawasan Tasikmalaya dan Ciamis dapat menjadi lokasi wisata yang menarik.
Keberhasilan pengelolaan sempadan waduk juga bergantung pada kolaborasi antara pihak pengelola dan masyarakat sekitar. Edukasi tentang pentingnya menjaga lingkungan waduk dan mematuhi batasan pemanfaatan menjadi kunci untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah. Masyarakat perlu dilibatkan dalam program-program pengelolaan sampah serta kegiatan reboisasi di area sempadan untuk mencegah erosi dan menjaga keseimbangan ekosistem.
sumber: https://www.infociamis.online/
Desa Handapherang memiliki aparatur desa yang Profesional dan Berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
Komentar Masyarakat
Silakan berkomentar dengan sopan dan santun: